Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 28 September 2021 | 13:26 WIB
Pers Rilis pembunuhan gadis di Mapolres Kediri [SuaraJatim/Muchlis Ubaidhillah]

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya pelaku NAP dijerat dengan pasal 340 subsider 338 yakni tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun.

Kontributor: Muchlis Ubaidhillah

Load More