SuaraJatim.id - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar beri izin gelaran resepsi pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Meski demikian, kegiatan wajib mematuhi aturan berlaku, terutama protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kekinian, kasus COVID-19 di Kota Kediri melandai. Selain itu, Kota Kediri berstatus PPKM level 1, sehingga masyarakat sudah boleh mengadakan resepsi pernikahan dengan batasan tertentu dan protokol kesehatan ketat.
"Selama ini teman-teman wedding organizer sangat terdampak serangan pandemi. Semoga dengan kelonggaran peraturan resepsi pernikahan yang diberikan, mereka bisa berkarya lagi. Terlepas dari itu, kami sangat mengapresiasi teman-teman WO Kota Kediri selama ini mendukung kebijakan Pemkot Kediri," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengutip dari Antara, Jumat (1/10/2021).
Sementara, Pemilik CV. Ulfa Merdeka, Isti Ulfasari, mengemukakan, beberapa klien wedding organizer di Kota Kediri memilih untuk mengadakan akad nikah saja, saat awal penerapan PPKM. Bahkan ada yang memutuskan untuk mengundur jadwalnya.
"Untuk akad nikah pun, kami berusaha untuk tetap sesuaikan dengan peraturan pemerintah, yaitu 30 orang dalam satu acara. Namun ada juga yang akhirnya ditunda terlebih dahulu. Kami masih bersyukur bisa tetap bertahan," kata dia.
Ulfa mengaku, ia dengan timnya terus koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri untuk perizinan acara pernikahan serta pemenuhan standar protokol kesehatan yang dijalankan.
"Untungnya, Satgas COVID-19 dan Dinas-dinas Kota Kediri cukup kooperatif serta birokrasi juga cukup baik. Informasi yang kami dapat dan prosedur yang ditentukan, jelas tersampaikan. Saat acara pernikahan pun, seringkali Satgas COVID-19 datang untuk mengawasi dan cek kelengkapan prokes yang kami siapkan," kata Ulfa.
Ulfa juga menambahkan, saat pandemi ini dirinya menambah perlengkapan protokol kesehatan mulai dari wastafel portabel, hand scoon, hingga thermo standing. Selain itu, ia juga menambah personel untuk screening tamu undangan.
Hal serupa juga dilakukan oleh Trinity Organizer. Penata acara pernikahan ini juga terus menerapkan pembagian jadwal bagi tamu undangan.
Baca Juga: Bakal Diperiksa Polda Jatim Perkara Gowes Terobos PPKM, Sekda Kota Malang Siap Kooperatif
"Saat ini peraturan resepsi dihadiri maksimal 50 orang, jadi kami bagi jadwal tamu per sesi. Dan sejauh ini, dinamika tamu yang hadir per sesi tidak pasti. Ada yang datang lebih awal atau lebih akhir dari jadwal yang ditentukan. Tentunya kami atur flow nya, agar tidak menumpuk di tempat resepsi," jelas Pemilik Trinity Organizer, Carolina Yeni Tri Hastuti.
Carolina juga terus mengimbau klien-kliennya untuk melakukan tes swab sebelum acara pernikahan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kluster penyebaran dari acara resepsi.
Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemkot Kediri mengenai hajatan tersebut. Dengan protokol kesehatan yang telah dilaksanakan dan prosedur yang telah dilengkapi, dirinya yakin kegiatan hajatan di Kota Kediri akan berjalan kondusif. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Tertipu Sponsor, Pekerja Migran Asal Madura Terjebak di Libya dalam Kondisi Memprihatinkan
-
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?
-
Polda Jatim dan BNNP Gerebek Kampung Kunti, 19 Pria Diamankan!
-
Survei Piramida Research: Kepuasan Publik Terhadap Prabowo-Gibran Naik Menjadi 60,4 Persen
-
Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi