Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 22:57 WIB
Tersangka pengedar sabu berinisial FD diamankan Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Pria berinisial FD warga Pakis Gunung, Surabaya diringkus Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Pria sehari-hari sebagai kuli batu itu terungkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi yang melakukan penggeledahan di kamar indekosnya mendapati sejumlah klip plastik berisi sabu. Kepada penyidik, FD nekat menjual barang haram itu lantaran terdesak kebutuhan hidup.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, terungkapnya peredaran narkoba itu bermuladari informasi masyarakat.

“Kami selalu bersinergi dengan masyarakat sehingga laporan yang masuk terus kami dalami. Alhamdulillah kami bisa menangkap tersangka,” ujarnya mengutip dari beritajatim.com jaringan suara.com, Kamis (07/10/2021).

Baca Juga: BNN Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dengan Mesin Pengaduk Semen

Polisi mengamankan sedikitnya 7 poket sabu siap jual dengan berat total  2.73 gram. Selain itu, juga mengamankan klip plastik kosong dan timbangan elektrik sebagai barang bukti kejahatan.

“Setelah digeledah polisi menemukan barang bukti sabu bungkus rokok dan timbangan elektrik. Selain itu kami juga temukan klip transparan satu bendel,” Imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang dengan inisial BG yang saat ini ditetapkan DPO.

“Kami dalami dan lakukan pengembangan ke atas. Kami sedang lakukan pendalaman,” Ujar Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Petugas Lapas Garut Kaget Temukan Sabu di Tulang Ayam

Load More