Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan seksual, pencabulan di Mojokerto. [pixabay/Gerd Altmann]

Beberapa warganet menyarankan agar ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jawa Timur, jika kepolisian setempat dalam hal ini Polresta Sidoarjo tidak menindaklanjuti laporan yang ia lakukan 6 bulan yang lalu.

Selain kekerasan seksual terhadap putri kandungnya itu, TI juga melakukan kekerasan fisik, yang mengakibatkan gendang telinga korban pecah dan gegar otak.

Load More