SuaraJatim.id - Agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini dijadwalkan ke Jawa Timur. Jokowi akan berkunjung ke Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/11/2021).
Dalam kunjungannya nanti, presiden akan meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng. Kemudian agendanya dilanjutkan dengan tanam padi di daerah setempat.
Kepala Negara bersama rombongan bertolak menuju Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Selasa pagi, melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Setibanya di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Presiden Jokowi dijadwalkan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Trenggalek dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Di Kabupaten Trenggalek, Presiden Jokowi akan meninjau sekaligus meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan melakukan penanaman padi bersama para petani di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Usai kegiatan penanaman padi, Presiden Jokowi langsung kembali ke Kabupaten Magetan dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Melalui Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Presiden Jokowi bersama rombongan akan kembali ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Timur adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
Kemudian Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. ANTARA
Berita Terkait
-
Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
-
Presiden Jokowi Serahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD, Ini Enam Fokusnya
-
Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Jokowi Minta Segera Lakukan Mitigasi
-
Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku
-
Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya