SuaraJatim.id - Agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini dijadwalkan ke Jawa Timur. Jokowi akan berkunjung ke Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/11/2021).
Dalam kunjungannya nanti, presiden akan meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng. Kemudian agendanya dilanjutkan dengan tanam padi di daerah setempat.
Kepala Negara bersama rombongan bertolak menuju Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Selasa pagi, melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Setibanya di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Presiden Jokowi dijadwalkan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Trenggalek dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Di Kabupaten Trenggalek, Presiden Jokowi akan meninjau sekaligus meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan melakukan penanaman padi bersama para petani di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Usai kegiatan penanaman padi, Presiden Jokowi langsung kembali ke Kabupaten Magetan dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Melalui Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Presiden Jokowi bersama rombongan akan kembali ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Timur adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
Kemudian Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. ANTARA
Berita Terkait
-
Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
-
Presiden Jokowi Serahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD, Ini Enam Fokusnya
-
Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Jokowi Minta Segera Lakukan Mitigasi
-
Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku
-
Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya
-
Kursi Terdakwa Kosong: Pelarian Tahanan Bikin Sidang Narkoba di Bangil Terancam Kandas