SuaraJatim.id - Agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini dijadwalkan ke Jawa Timur. Jokowi akan berkunjung ke Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/11/2021).
Dalam kunjungannya nanti, presiden akan meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng. Kemudian agendanya dilanjutkan dengan tanam padi di daerah setempat.
Kepala Negara bersama rombongan bertolak menuju Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Selasa pagi, melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Setibanya di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Presiden Jokowi dijadwalkan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Trenggalek dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Di Kabupaten Trenggalek, Presiden Jokowi akan meninjau sekaligus meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan melakukan penanaman padi bersama para petani di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Usai kegiatan penanaman padi, Presiden Jokowi langsung kembali ke Kabupaten Magetan dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Melalui Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Presiden Jokowi bersama rombongan akan kembali ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Timur adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
Kemudian Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. ANTARA
Berita Terkait
-
Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
-
Presiden Jokowi Serahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD, Ini Enam Fokusnya
-
Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Jokowi Minta Segera Lakukan Mitigasi
-
Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku
-
Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan