SuaraJatim.id - Agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini dijadwalkan ke Jawa Timur. Jokowi akan berkunjung ke Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/11/2021).
Dalam kunjungannya nanti, presiden akan meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng. Kemudian agendanya dilanjutkan dengan tanam padi di daerah setempat.
Kepala Negara bersama rombongan bertolak menuju Provinsi Jawa Timur dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Selasa pagi, melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Setibanya di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Presiden Jokowi dijadwalkan langsung melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Trenggalek dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Di Kabupaten Trenggalek, Presiden Jokowi akan meninjau sekaligus meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng.
Setelah itu, Presiden Jokowi akan melakukan penanaman padi bersama para petani di Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Usai kegiatan penanaman padi, Presiden Jokowi langsung kembali ke Kabupaten Magetan dengan menggunakan Helikopter Super Puma TNI AU.
Melalui Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Presiden Jokowi bersama rombongan akan kembali ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Timur adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
Kemudian Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. ANTARA
Berita Terkait
-
Terbang Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Resmikan Dua Bendungan Dan Tanam Padi
-
Presiden Jokowi Serahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD, Ini Enam Fokusnya
-
Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Jokowi Minta Segera Lakukan Mitigasi
-
Kata Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja saat Ini Masih Tetap Berlaku
-
Jokowi soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Tanpa Ada Pasal yang Dibatalkan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S
-
Niat Perbaiki Pompa Air, Lansia di Madiun Tewas Usai Terperosok ke Sumur 20 Meter
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI