SuaraJatim.id - Mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Eko Julianto dituntut hukuman 11 tahun penjara. Ini buntut pesta narkoba yang dilakukannya bersama dua anggota polisi lain.
Eko dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anggota polisi nonaktif ini dinyatakan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Selain Iptu Eko Julianto, ada sosok Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik yang menjalani agenda tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan bahwa terdakwa Eko Julianto, Agung Pratidina, dan Sudidik terbukti melawan hukum lantaran memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Kemudian, hal yang memberatkan adalah ketiganya merupakan penegak hukum.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya.
“Juga terdakwa merupakan anggota polisi berprestasi yang banyak mengungkap kasus narkoba di Kota Surabaya,” kata JPU Hari saat membacakan surat tuntutannya, seperti mengutip dari Beritajatim.com, Kamis.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Sudidik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Agung Pratidina dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Baca Juga: Tanda Orang Menggunakan Narkoba LSD Seperti Jeff Smith dan Berita Kesehatan Menarik Lain
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting mempersilahkan agar para terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun ketiga terdakwa menyerahkan pengajukan nota pledoi kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke kuasa hukum saja (nota pledoi),” terang terdakwa Eko Julianto kepada majelis hakim
Sementara itu, Edo Prasetyo selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menilai tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Misalnya di persidangan saksi-saksi menyatakan bahwa terdakwa Eko ada berita acaranya ketika penyitaan (barang bukti), tapi hal itu tidak disampaikan JPU ketika mengajukan tuntutan,” jelasnya usai sidang.
Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dalam perkara ini bukan milik para terdakwa, melainkan barang bukti sitaan.
“Merupakan barang bukti yang ditemukan dari tersangka yang kabur,” papar Edo.
Seperti diberitakan, tiga anggota Polrestabes Surabaya ditangkap anggota Paminal Mabes Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya pada April lalu.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Mereka diamankan saat bersama dua warga sipil yakni perempuan berusia 19 tahun berinisial CCS dan seorang pria berinisial DA.
Pada saat penggerebekan, ketiganya masih berstatus dinas aktif di Satuan Reserse Narkoba Polretabes Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Waktunya Nambah Uang Jajan, DANA Kaget Hadir dengan Saldo Gratis Rp 157 Ribu
-
5 Prompt Gemini AI untuk Foto Wisuda Kekinian dan Penuh Makna
-
5 Prompt Membuat Pas Foto Nikah di Gemini AI, Gampang dan Realistis
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Dapatkan Kesempatan Klaim Ratusan Ribu Rupiah
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji