SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini tak patut ditiru. Ia tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Anggota dewan berinisial MIK itu digerebek sedang mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
Seperti dijelaskan Kapolres Nganjuk Boy Jeckson Situmorang, sebenarnya kebiasaan MIK mengonsumsi narkoba ini sudah diendus lama oleh polisi. Ia juga sudah masuk dalam target operasi.
"Iya, betul, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis narkoba seberat 0,91 gram," ucap Boy Jeckson di Mapolres Nganjuk dengan awak media, Selasa (14/12/2021).
Boy mengatakan, MIK ditangkap di saat tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial M dan MK.
Saat sedang melakukan pengembangan tersebut tim melakukan penggeledahan di rumah MIK pada Minggu malam, (12/12) kemarin lusa.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kepemilikan sabu seberat 0,92 gram. "Hasil (tes urine) positif," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/12/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, ketika seusai press release, motif tersangka MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik untuk menghukum MIK.
Baca Juga: 6 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Ibunda, Putra Satu-satunya
Ini dikarenakan peran MIK yang tidak hanya menjadi pemakai narkoba, tapi juga terlibat dalam transaksi jual beli barang atau pengedar barang haram alias sabu.
"Pasal 114, Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada wartawan.
Pasal 112 merupakan pasal tentang kepemilikan narkoba yang berisi ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.
Pasal 114 menerangkan ihwal jual beli narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Adapun pasal 127 ayat (1) menerangkan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman antara satu tahun hingga empat tahun.
Berita Terkait
-
6 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Ibunda, Putra Satu-satunya
-
5 Artis Setia Dampingi Pacar yang Terjerat Narkoba, Terbaru Syifa Hadju
-
Ibunda Kecewa Jeff Smith Kembali Terjerumus Narkoba
-
Rizky Nazar dan 7 Pesinetron Muda Tersandung Narkoba, Ada yang Masih 17 Tahun
-
10 Perjalanan Karier Rizky Nazar, Pesinetron Idola Kini Tersandung Narkoba
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
BRI Perkuat Kinerja Lewat Layanan Emas dan Digital Tring!
-
Gunung Semeru Ditutup Total Usai Erupsi, Ratusan Pendaki Bertahan di Ranu Kumbolo!
-
Status Gunung Semeru Level Awas! Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?