SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini tak patut ditiru. Ia tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Anggota dewan berinisial MIK itu digerebek sedang mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
Seperti dijelaskan Kapolres Nganjuk Boy Jeckson Situmorang, sebenarnya kebiasaan MIK mengonsumsi narkoba ini sudah diendus lama oleh polisi. Ia juga sudah masuk dalam target operasi.
"Iya, betul, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis narkoba seberat 0,91 gram," ucap Boy Jeckson di Mapolres Nganjuk dengan awak media, Selasa (14/12/2021).
Boy mengatakan, MIK ditangkap di saat tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial M dan MK.
Saat sedang melakukan pengembangan tersebut tim melakukan penggeledahan di rumah MIK pada Minggu malam, (12/12) kemarin lusa.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kepemilikan sabu seberat 0,92 gram. "Hasil (tes urine) positif," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/12/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, ketika seusai press release, motif tersangka MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik untuk menghukum MIK.
Baca Juga: 6 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Ibunda, Putra Satu-satunya
Ini dikarenakan peran MIK yang tidak hanya menjadi pemakai narkoba, tapi juga terlibat dalam transaksi jual beli barang atau pengedar barang haram alias sabu.
"Pasal 114, Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada wartawan.
Pasal 112 merupakan pasal tentang kepemilikan narkoba yang berisi ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.
Pasal 114 menerangkan ihwal jual beli narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Adapun pasal 127 ayat (1) menerangkan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman antara satu tahun hingga empat tahun.
Berita Terkait
-
6 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Ibunda, Putra Satu-satunya
-
5 Artis Setia Dampingi Pacar yang Terjerat Narkoba, Terbaru Syifa Hadju
-
Ibunda Kecewa Jeff Smith Kembali Terjerumus Narkoba
-
Rizky Nazar dan 7 Pesinetron Muda Tersandung Narkoba, Ada yang Masih 17 Tahun
-
10 Perjalanan Karier Rizky Nazar, Pesinetron Idola Kini Tersandung Narkoba
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak