Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Desember 2021 | 15:14 WIB
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini tak patut ditiru. Ia tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Anggota dewan berinisial MIK itu digerebek sedang mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Seperti dijelaskan Kapolres Nganjuk Boy Jeckson Situmorang, sebenarnya kebiasaan MIK mengonsumsi narkoba ini sudah diendus lama oleh polisi. Ia juga sudah masuk dalam target operasi.

"Iya, betul, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis narkoba seberat 0,91 gram," ucap Boy Jeckson di Mapolres Nganjuk dengan awak media, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: 6 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Ibunda, Putra Satu-satunya

Boy mengatakan, MIK ditangkap di saat tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial M dan MK.

Saat sedang melakukan pengembangan tersebut tim melakukan penggeledahan di rumah MIK pada Minggu malam, (12/12) kemarin lusa.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kepemilikan sabu seberat 0,92 gram. "Hasil (tes urine) positif," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/12/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, ketika seusai press release, motif tersangka MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik untuk menghukum MIK.

Baca Juga: 5 Artis Setia Dampingi Pacar yang Terjerat Narkoba, Terbaru Syifa Hadju

Ini dikarenakan peran MIK yang tidak hanya menjadi pemakai narkoba, tapi juga terlibat dalam transaksi jual beli barang atau pengedar barang haram alias sabu.

"Pasal 114, Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada wartawan.

Pasal 112 merupakan pasal tentang kepemilikan narkoba yang berisi ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Pasal 114 menerangkan ihwal jual beli narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

Adapun pasal 127 ayat (1) menerangkan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman antara satu tahun hingga empat tahun.

Load More