SuaraJatim.id - Apa yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk ini tak patut ditiru. Ia tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Anggota dewan berinisial MIK itu digerebek sedang mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
Seperti dijelaskan Kapolres Nganjuk Boy Jeckson Situmorang, sebenarnya kebiasaan MIK mengonsumsi narkoba ini sudah diendus lama oleh polisi. Ia juga sudah masuk dalam target operasi.
"Iya, betul, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis narkoba seberat 0,91 gram," ucap Boy Jeckson di Mapolres Nganjuk dengan awak media, Selasa (14/12/2021).
Boy mengatakan, MIK ditangkap di saat tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial M dan MK.
Saat sedang melakukan pengembangan tersebut tim melakukan penggeledahan di rumah MIK pada Minggu malam, (12/12) kemarin lusa.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kepemilikan sabu seberat 0,92 gram. "Hasil (tes urine) positif," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/12/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, ketika seusai press release, motif tersangka MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik untuk menghukum MIK.
Baca Juga: 6 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Ibunda, Putra Satu-satunya
Ini dikarenakan peran MIK yang tidak hanya menjadi pemakai narkoba, tapi juga terlibat dalam transaksi jual beli barang atau pengedar barang haram alias sabu.
"Pasal 114, Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada wartawan.
Pasal 112 merupakan pasal tentang kepemilikan narkoba yang berisi ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.
Pasal 114 menerangkan ihwal jual beli narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Adapun pasal 127 ayat (1) menerangkan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman antara satu tahun hingga empat tahun.
Berita Terkait
-
6 Potret Kedekatan Rizky Nazar dengan Ibunda, Putra Satu-satunya
-
5 Artis Setia Dampingi Pacar yang Terjerat Narkoba, Terbaru Syifa Hadju
-
Ibunda Kecewa Jeff Smith Kembali Terjerumus Narkoba
-
Rizky Nazar dan 7 Pesinetron Muda Tersandung Narkoba, Ada yang Masih 17 Tahun
-
10 Perjalanan Karier Rizky Nazar, Pesinetron Idola Kini Tersandung Narkoba
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim