SuaraJatim.id - PT Drymix Indonesia yang diwakili kuasa hukum Antonius Yudo Prihartono melayangkan gugatan terhadap PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jawa Timur.
Pertamina digugat atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dimasukkan ke PN dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tbn. Bukan cuma Pertamina, sejumlah pihak juga masuk dalam gugatan tersebut.
Mulai dari Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara dan Tulus Budyadi, lalu PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi.
Seperti dijelaskan Kuasa Hukum Penggugat, Antonius Yudo Prihartono, gugatan dilayangkan karena ditutupnya akses jalan keluar masuk di perusahaan PT Drymix Indonesia yang berada di Desa Wadung Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Dihadiri Ahok, PHR Resmikan Sistem Big Data di Regional Sumatera
Akibat dari penutupan akses keluar masuk ke perusahaan tersebut, kini Drymix Indonesia tidak lagi bisa melakukan aktivitas produksi seperti sedia kala.
"Penggugat adalah pemilik hak sewa lahan di lokasi kawasan hutan produksi pada petak 33 F seluas 0,15 hektar. Hak sewa itu berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan hutan berupa alur antara turut tergugat," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (14/12/2021) malam.
Penutupan akses keluar masuk PT Drymix sendiri dilakukan sejak 22 November 2021. Akibat penutupan perusahaan mengalami kerugian materiil serta immateriil.
Yudo menjelaskan, perjanjian penggunaan kawasan hutan dibuat pada 14 November 2018 berlaku hingga 13 November 2020. Kemudian perjanjian itu diperpanjang sampai 13 November 2022.
Selain itu penutupan akses jalan, lanjut Yudo, dilakukan oleh PT Albany Indonesia sebagai pelaksana kontraktor dengan dasar perintah kerja PT Patra Badak Arun Solusi sebagai sub kontraktor yang mendapatkan perintah kerja dari PT Pertamina.
Baca Juga: Kabupaten Tuban Dilanda Angin Puting Beliung
Yudo menyebut, PT Drymix Indonesia mengalami kerugian materiil uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp 24 juta, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun dan kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar 15 miliar.
Tak hanya itu, PT Drymix Indonesia mengalami immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar.
"Penggugat menuntut tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar 22 miliar. Saat ini masih proses di PN Tuban," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban, Uzan Purwadi membenarkan adanya gugatan tersebut. "Iya benar mas, tanggal 30 Desember sidang pertama," ucap Uzan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) Kadek Ambara Jaya menyatakan, kasus tersebut di bawah PT Kilang Minyak Internasional (KPI).
Sementara itu, Corporate Secretary KPI Ifki Sukarya belum bisa dikonfimasi terkait gugatan pada PT Drymix Indonesia.
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi di Wilayah Maluku Aman
-
Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025
-
Jelang Arus Balik Lebaran, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Penurunan Harga BBM: Strategi Pertamina atau Sekadar Pengalihan Isu?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan