Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Rabu, 15 Desember 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi pedofilia atau pencabulan anak laki-laki. [Shutterstock]

Lebih lanjut, ia menjelaskan tindak pencabulan itu bermula saat korban diminta oleh anak pelaku untuk menemui pelaku di ruanganya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk memijit tubuh pelaku karena merasa capek.

Pada saat dipijit tersebut pelaku MM hanya memakai sarung dan tidak mengenakan celana dalam. Ketika pelaku dalam posisi terlentang, korban langsung ditarik pelaku dan diminta untuk memijat kamaluan pelaku dengan alasan mengalami kesemutan.

Pelaku juga sempat meminta korban untuk memegang kemaluannya. Selain itu, kemaluan korban juga dipegang oleh pelaku.

Baca Juga: Besok Rapat Paripurna, RUU TPKS Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR?

Load More