Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Desember 2021 | 17:55 WIB
Aktifitas organisasi keagamaan di China [Foto: ANTARA]

Organisasi atau individu juga tidak boleh menghimpun dana atas nama agama tertentu melalui internet, demikian aturan baru keagamaan yang dikutip laman berita GICExpat.

Organisasi asing dan individu atau organisasi di China yang dibentuk oleh orang asing tidak diizinkan memberikan informasi keagamaan secara daring di negara sosialis terbesar di dunia itu.

Sementara itu, di China sendiri terdapat beberapa organisasi keagamaan yang didirikan dan beranggotakan warga negara Indonesia.

Organisasi asing ini antara lain Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah, Lingkar Pengajian Beijing, termasuk pula wadah bagi WNI beragama Katholik, Kristen, dan Buddha. ANTARA

Baca Juga: Kisah Xi Shi, Perempuan Cantik yang Dijadikan Alat Balas Dendam Kerajaan

Load More