Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 27 Desember 2021 | 20:31 WIB
Petani di Gresik tertangkap kasus pencurian konter HP [SuaraJatim/Amin Alamsyah]

"Sebelum ditangkap dengan kasus pencurian, pelaku sebelumnya juga pernah dipenjara dengan kasus perjudian. Tapi sudah diadili," bebernya.

Atas Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke 5 E KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kontributor : Amin Alamsyah

Baca Juga: Curi Mobil, Suami di Tangsel Jajakan Istri Jadi PSK Jerat Korban, Tarif Rp 250 Ribu

Load More