Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 28 Desember 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 terkait kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman penjara 3 tahun.

Load More