SuaraJatim.id - Tata cara sholat tahajud dan syarat sholat tahajud yang harus dilakukan oleh seseorang ketika hendak melaksanakannya. Berdasarkan ijma' atau kesepakatan ulama, kesunahan sholat tahajud bersifat muakkad, yakni kuat dan sangat dianjurkan.
Secara bahasa tahajud memiliki arti melawan atau meninggalkan tidur. Namun dalam ilmu fikih, tahajud diartikan sebagai sholat sunah yang dikerjakan pada malam hari dan dilakukan setelah tidur.
Sholat tahajud juga disebut dengan sholat qiyamul lail atau sholat malam.
Berikut syarat Sholat Tahajud yang perlu diketahui:
1. Dilakukan setelah sholat Isya hingga fajar sidiq (menjelang waktu subuh)
2. Paling sedikit dilakukan sebanyak dua rakaat, tidak ada batasan maksimalnya.
3. Bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah
4. Diutamakan setiap dua rekaat salam, artinya dikerjakan dua rekat-dua rekaat.
5. Waktu pelaksanaan
Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud
Dalam hal ini sebagian ulama berbeda pendapat. Ada yang mensyaratkan harus tidur dahulu sebelum sholat tahajud ada pulan yang membolehkan tidak harus tidur dulu sebelum sholat tahajud.
Tahajud Harus Tidur Dulu
Salah satu ulama yang berpendapat seseorang harus tidur dulu sebelum sholat tahajud adalah Ar Rafi'i, salah satu ulama pengikut Imam Syafi'i. Di dalam kitabnya As Syarhul Kabir diterangkan:
"Tahajud istilah untuk sholat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan sholat yang dilakukan sebelum tidur tidak dinamakan sholat tahajud".
Tahajud Tidak Harus Tidur
Dalam kitab Hasyiyah Ad Dasuqi diterangkan sholat Tahajud merupakan semua sholat yang dilakukan setelah isya, baik sesudah tidur maupun sebelum tidur.
Berita Terkait
-
Apa Boleh Shalat Tahajud setelah Shalat Witir? Simak Panduan Lengkapnya
-
Reino Barack Ungkap Rutinitas Syahrini di Singapura: Bangun Jam 4 Pagi dan Salat Tahajud
-
Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama
-
Tahajud yang Menyembuhkan: Sinergi Ibadah dan Ikhtiar untuk Kesembuhan
-
Niat, Tata Cara dan Doa Sholat Malam Lailatul Qadar dalam Bahasa Arab Lengkap
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK