Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:35 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dan interogasi -Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara. [Envato]

“Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu,” dalihnya.

Ia menegaskan, tahun ini hasil sewa lahan seluas 1.800 meter persegi itu dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). 

Load More