Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 11 Januari 2022 | 17:21 WIB
Demontrasi jurnalis di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Load More