Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 20 Januari 2022 | 11:16 WIB
Itong Isnaeni Hidayat [Foto: PN Surabaya]

Kabar penangkapan Hakim PN Surabaya ini sebelumnya juga dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri. Komisi mengamankan tiga orang dalam OTT tersebut.

"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," katanya.

Ali belum mau menyebut, terkait penanganan perkara apa pemberian dan penerimaan uang tersebut.

Menurutnya, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya, Panitera hingga Pengacara Dicokok KPK, Begini Respons KY

Load More