SuaraJatim.id - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Djoko Hariyanto dijebloskan ke penjara lantaran telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi dana perawatan. Koruptor tersebut kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.
"Eksekusi kami lakukan pada Kamis (20/1) sore kemarin," kata Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, seperti diberitakan Antara, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan, proses eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi itu berjalan tanpa halangan. Tim jaksa menjemput Djoko di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lalu membawanya ke Lapas Kelas II B Tulungagung.
Status Djoko kni resmi menjadi warga binaan di LP Tulungagung. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menetapkan vonis kepada mantan pejabat PDAM itu divonis empat tahun penjara, uang pengganti Rp135 juta serta denda Rp200 juta.
Baca Juga: Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Djoko sempat menempuh upaya perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.
Djoko masih berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU. Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Agung.
Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Rp7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar.
Barang bukti yang disita diantaranya mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah. Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.
Baca Juga: Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya
"Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA," ujarnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran