SuaraJatim.id - Kantor Imihrasi Kelas I Tanjung Perak Kota Surabaya mendeportasi atau memulangkan paksa warga negara asing (WNA) asal Pakistan.
WNA tersebut berinisial AA (41). Ia dideportasi karena melanggar izin tinggal di Indonesia sehingga harus rela meninggalkan pasangan atau istrinya di Indonesia.
AA kembali ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Doha Qatar, dan dilanjutkan menuju Islamabad, Pakistan.
Seperti dikatakan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Wawan Anjaryono, sebelum dideportasi AA sempat beberapa kali melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya sendiri.
Baca Juga: 15 Pemain Terpapar COVID-19, Pertandingan PSIS Semarang dengan Persebaya Surabaya Berakhir Imbang
"Beberapa kali memperpanjang izin, yang terakhir berlaku hingga 4 September 2021," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (03/02/2022).
Wawan menambahkan, usai masa berlaku habis pada 4 September 2021, ia lantas menghilang dan tidak kembali memperpanjang izinnya.
Hingga pada akhirnya Ia didakwa sudah melebihi batas izin untuk tinggal di Surabaya selama 130 hari lamanya. Kepada pihak Imigrasi, AA mengaku selama berada di Indonesia tinggal di Lakarsantri Surabaya.
"AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan visa kunjungan indeks B211A dengan penjamin ialah istrinya berinisial SA. Lalu pada 22 Juli 2020, visa kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020," ujarnya.
Usai izin terbit, pada 27 Juli 2020, visa kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020. Selanjutnya, AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai 23 September 2020.
Baca Juga: PSIS Semarang Sebut Tiga Pemain Terpapar COVID-19
Kemudian pada 4 September 2020, istri AA mengajukan visa tinggal terbatas secara onshore. Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada 19 Oktober 2020.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hubungan Memanas! Pasukan India dan Pakistan Terlibat Baku Tembak Malam Ketiga
-
Ajisaka, The King and The Flower of Life: Animasi Lokal yang Layak Tayang Global
-
Persebaya Surabaya Berada di Jalur Perebutan Juara, Ini Kata Flavio Silva
-
Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Suka dengan Jumbo? Intip 5 Film Animasi dari Indonesia yang Gak Kalah Seru!
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
2 Korban Longsor Ponpes Gontor Kampus Magelang Merupakan Santri Asal Surabaya
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Sambut Awal Pekan dengan Ceria
-
Bek Persebaya Targetkan Clean Sheet Lawan Arema FC
-
Kumpulan Saldo DANA Kaget Terbaru 27 April 2025, Lumayan untuk Jajan Promo JSM Alfamart
-
Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya