SuaraJatim.id - Saat ini masyarakat Indonesia mengalami gelombang tiga Covid-19, terutama setelah merebaknya kasus varian Omicron di sejumlah daerah.
Oleh sebab itu semua orang kembali diingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan. Termasuk soal ibadah. Oleh sebab itu, ummat Islam kembali melihat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 31 Januari 2022 lalu.
Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi tersebut, menurut Ketua MUI Kiai Miftahul Akhyar, masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah shalat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Viral Video Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Legalkan KDRT, Ini Kata Ketua MUI KH Cholil Nafis
"Dan pelaksanaan shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (04/03/2022).
Kiai Miftah menjelaskan, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.
Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak. Namun, hal ini tidak lantas membuat protokol kesehatan diabaikan termasuk saat menjalankan ibadah.
Untuk itu, Kiai Miftahul menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.
Baca Juga: CDC: Belum Ada Bukti Sub-varian Omicron Lebih Buruk dari Varian Omicron
"Saya kira, kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat sehingga tidak ikut salat di masjid," ujarnya.
"Sementara yang melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!
-
Momen Lucu Jokowi Wudhu Bertemu Pria dengan Kaos Bertuliskan "2019 Ganti Presiden", Netizen: Cemas Kau!
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Prabowo Wajibkan Menteri Pakai Maung, MUI: Sejalan Rekomendasi Ijtima Ulama
-
Sidang Guru Honorer vs Anak Polisi, MUI Konsel Minta Hakim Putuskan Berdasar Fakta
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik