Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:04 WIB
Kasus kecelakaan pikap di Trenggalek Jawa Timur [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Kemarin sebuah kecelakaan tragis terjadi di tanjakan Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, Rabu (09/02/2022).

Akibat kecelakaan pikap yang mengangkut rombongan pengantin itu puluhan orang mengalami luka-luka. Sampai saat ini, kasus kecelakaan tragis tersebut masih diselidiki kepolisian setempat.

Hal ini seperti dijelaskan Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra. Ia mengatakan polisi masih memprosesnya dengan memanggil sejumlah saksi.

"Anggota kami masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai penumpang hingga sopir pikap juga sudah kami mintai keterangan," katanya, Jumat (10/02/2022).

Baca Juga: Mobil Tak Kuat Nanjak, Rombongan Pengantin Naik Pikap Kecelakaan Di Trenggalek

Kendati tidak sampai ada korban jiwa, delapan orang dilaporkan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Mereka rata-rata mengalami luka patah tulang akibat tergencet bodi pikap maupun yang tertimpa penumpang lain. Meita menjelaskan, mobil pikap nopol AG 8574 FB itu diidentifikasi mengangkut 20 orang.

Menurut keterangan saksi korban dan sopir, mereka sedianya berangkat menghadiri pesta pernikahan.

Namun sial, kendaraan itu tergelincir saat melintas jalan menanjak ekstrem yang licin akibat diguyur hujan. Mobil pun tergelincir.

“Kendaraan melaju dari arah selatan ke utara. Pada saat menanjak tidak kuat, kemudian bergerak mundur dan menabrak tebing lalu terguling ke kanan," paparnya.

Baca Juga: Kecelakaan Pikap Rombongan Pengantin di Trenggalek, Puluhan Orang Luka Patah Tulang Akibat Tergencet

Pasca kejadian, petugas yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Sebanyak delapan orang mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan.

Sementara untuk penumpang lainnya dalam kondisi selamat. Dalam aturan yang ada, lanjut Meita, kendaraan barang seperti pikap dilarang untuk mengangkut orang.

Hal itu diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Lokasi tujuannya juga di Desa Sidomulyo. Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal ini berjarak cukup dekat dengan lokasi tujuan acara resepsi," kata Meita menegaskan. ANTARA

Load More