SuaraJatim.id - Perwakilan Federasi Serikat Buruh Independen (SBI) datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ( Jatim ). Mereka menuntut pembayaran upah kerja perusahaan mereka.
Para buruh ini mengancam akan menggelar mogok massal jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Rencana mogok massal ini bakal digelar pada 22 Februari 2022 nanti.
Para buruh ini mengadukan nasib mereka ke Disnaker Nganjuk dan diterima oleh Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Nganjuk, Suwanto.
Disnaker sendiri berjanji bakal menyelesaikan permasalahan yang tengah dialami. Berkaitan dengan mogok kerja, Suwanto berharap tidak terjadi. Karena bisa mengganggu produksi dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Nganjuk Mulai Perketat Aturan, Gelar Sidak Lalu Sidang dan Denda Warga Melanggar Prokes
"Sebelum pelaksanaan mogok kerja tanggal 22 Februari kita upayakan turun ke perusahaan. Kami sudah berkoordinasi dengan tim pengawas," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (15/02/2022).
Dia mengingatkan mogok kerja adalah upaya terakhir jika tidak terjadi titik temu dengan perusahaan mengenai permasalahan tersebut. Aksi dilakukan hanya sebatas mogok kerja di lingkungan pabrik, tidak berkonvoi dan anarkis.
"Saya berharap dengan jeda waktu H-7 pelakasanan mogok kerja masalah bisa teratasi. Untuk saat ini, bekerjalah seperti sedia kala, seperti biasanya," ujarnya.
Suwanto menjelaskan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Salah satunya adalah melalui proses perundingan. Apabila ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan mogok kerja.
Pekerja yang melakukan mogok secara sah, menurutnya, tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.
Baca Juga: Alun-alun Nganjuk Kembali Ditutup, Waspada Penularan Omicron
"Sah artinya adalah mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang yang berlaku. Salah satunya pekerja atau serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan atau pengusaha dan Disnaker, maksimal tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan," katanya.
Suwanto menegaskan, mogok kerja yang dilaksanakan di luar lingkungan pabrik, maka pekerja juga harus bersurat ke polsek dengan tembusan polres.
Adanya jeda waktu enam hari tersebut diharapkan bisa menjadi waktu penyelesaian oleh Disnaker dengan perusahaan. Dengan harapan tuntutan pekerja terakomodir, dan aktivitas perusahaan tetap berjalan normal.
Untuk itu, Suwanto berharap kepada perusahaan bersedia memenuhi tuntutan para serikat buruh atas hak normatif yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan tersebut.
Perihal pengupahan terset diatur pada Undang-undang, dan menjadi kewajiban perusahaan. "Ada sanksi jika tidak dilaksanakan. Sanksi terberat perusahaan tidak memenuhi hak pekerja adalah penutupan perusahaan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Sejarah Motor Honda CB, Punya Komunitas Loyal yang Sempat Bikin Geger Nganjuk
-
Starbucks Tutup 59 Gerai Imbas Karyawan Mogok Kerja
-
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Pekerja Starbucks Mogok Kerja
-
Potret Irenne Ghea, Pedangdut Viral Karena Insiden Pengeroyokan Mobil di Nganjuk
-
Berapa Harga Motor CB? Acara Komunitasnya di Nganjuk Bikin Rugi Mini Market hingga Rusak Mobil Artis
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan