Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:23 WIB
Pelaku pembacokan terhadap calon kepala desa di Pamekasan ditangkap. [suarajatimpost.com]

Sebab, tersangka melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul kiri sehingga pelaku langsung membacokkan celurit ke korban.

Rogib menyebut, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak 2022 Pamekasan

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.

Baca Juga: Berawal dari Hal Sepele, Dua Remaja di Sleman Jadi Korban Pembacokan

Load More