Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 17 Maret 2022 | 22:50 WIB
Petugas menyaksikan proses pembayaran uang kerugian negara oleh Kuasa Hukumnya di Kejari Tulungagung, Kamis (17/3/2012). [Destyan Handri Sujarwoko/Antara]

SuaraJatim.id - Tersangka korupsi proyek PUPR di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berinisial AK  membayar cicilan uang kerugian negara sebesar Rp433 juta ke kejaksaaan setempat, Kamis (17/3/2022). Maka lunas seluruh uang negara yang digarong senilai Rp2,5 miliar.

"Dengan pengembalian ini, maka seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek empat ruas jalan yang dia kerjakan pada 2018 senilai Rp2,5 miliar sudah lunas," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, lanjut Agung, AK telah empat kali membayar cicilan kerugian negara sejak 2021 hingga sekarang.

"Kalau perkaranya terus berjalan, Minggu depan nanti semoga sudah tahap dua," kata Agung.

Baca Juga: Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Bambang Suhandoko mengatakan pengembalian uang kerugian negara oleh kliennya itu merupakan itikad baik dari AK.

"Nanti ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan itu saja. Soal terbukti atau tidak, semua akan dibuktikan di persidangan,” kata Bambang.

Kejaksaan telah menetapkan AK sebagai tersangka dugaan korupsi sejak Selasa, (9/2).dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR ditemukan Kejari Tulungagung setelah menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di Tulungagung, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.

Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi, kualitas jalan menjadi jelek. Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang.

Akibatnya, AK selaku pelaksana proyek dianggap menerima kelebihan bayar. AK bahkan mengaku dirinya sempat diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Proyek Mantan Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka Baru, Ini Sosoknya

Load More