SuaraJatim.id - Tersangka korupsi proyek PUPR di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berinisial AK membayar cicilan uang kerugian negara sebesar Rp433 juta ke kejaksaaan setempat, Kamis (17/3/2022). Maka lunas seluruh uang negara yang digarong senilai Rp2,5 miliar.
"Dengan pengembalian ini, maka seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek empat ruas jalan yang dia kerjakan pada 2018 senilai Rp2,5 miliar sudah lunas," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo seperti diberitakan Antara.
Sebelumnya, lanjut Agung, AK telah empat kali membayar cicilan kerugian negara sejak 2021 hingga sekarang.
"Kalau perkaranya terus berjalan, Minggu depan nanti semoga sudah tahap dua," kata Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Bambang Suhandoko mengatakan pengembalian uang kerugian negara oleh kliennya itu merupakan itikad baik dari AK.
"Nanti ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan itu saja. Soal terbukti atau tidak, semua akan dibuktikan di persidangan,” kata Bambang.
Kejaksaan telah menetapkan AK sebagai tersangka dugaan korupsi sejak Selasa, (9/2).dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR ditemukan Kejari Tulungagung setelah menemukan bukti petunjuk adanya kelebihan bayar pada proyek pelebaran empat ruas jalan di Tulungagung, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Empat ruas jalan bagian pada proyek tahun anggaran 2018 yang diduga menjadi objek korupsi adalah Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat, dan Tenggong-Purwodadi.
Keempat ruas jalan itu dilakukan oleh satu pelaksana. Akibat pengurangan spesifikasi, kualitas jalan menjadi jelek. Jalan yang seharusnya kuat selama puluhan tahun, dalam tiga tahun sudah rusak. Untuk menguji kualitas jalan ini, pihaknya menggandeng ITN Malang.
Akibatnya, AK selaku pelaksana proyek dianggap menerima kelebihan bayar. AK bahkan mengaku dirinya sempat diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Direktur PT Kediri Putra Ditetapkan Tersangka Pemberi Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak