SuaraJatim.id - Jadwal sholat Kediri dan jadwal buka puasa Kediri, Senin (11/4/2022). Jadwal sholat Kediri dan jadwal buka puasa di Kediri ini berdasarkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Berikut jadwal buka puasa Kediri hari ini.
Jadwal Sholat Kediri, Senin 11 April 2022
- Subuh pukul 04:17 WIB
- Dhuha pukul 05:58 WIB
- Dzuhur pukul 11:35 WIB
- Ashar pukul 14:54 WIB
- Maghrib pukul 17:35 WIB
- Isya pukul 18:44 WIB
Jadwal Buka Puasa Kediri 11 April 2022
Baca Juga: Polisi Kediri Tangkap Sindikat Pembuat dan Penjual Bahan Peledak untuk Petasan
- Buka puasa pukul 17:35 WIB
Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala.
Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
Tata Cara Berbuka Puasa
- Menyegerakan berbuka (ta‘jîl al-fithr) bila telah yakin masuknya waktu berbuka puasa (waktu maghrib).
- Berbuka terlebih dahulu sebelum shalat maghrib.
- Sebelum berbuka puasa, terlebih dahulu diawali dengan membaca basmalah, yakni Bismillâhir rahmânir rahîm secara lengkap atau secara singkat bismillâh, karena merupakan perbuatan yang baik.
- Makan dan minum secukupnya, tidak berlebih-lebihan atau bermewah-mewahan (isrâf) apalagi mengakibatkan kekenyangan, serta agar tidak menyisakan makanan dan minuman yang menimbulkan tabdzîr (mubadzir). Hal ini berdasarkan surat Al-A‘râf (7): 31, dan Surat al-Isrâ’ (17): 26-27. 10.
Hukum Puasa Ramadhan
Baca Juga: Keterlaluan Pria Kediri Ini, Setelah Ketahuan Selingkuh Jadi Pemarah dan Gemar Pukuli Istri
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”.
Berita Terkait
-
3 Pemain ini Tak Masuk Skema Shin Tae-yong untuk Piala AFF 2024, Nomor 1 Padahal Langganan Timnas Indonesia
-
Sebaran 26 Gol Timnas Indonesia Selama Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Paling Gacor?
-
Kapan Ramadhan 2025? Simak Perkiraan Tanggal dan Fakta Menariknya!
-
Profil dan Pendidikan Hanindhito Himawan, Bupati Kediri Dulu saat Lahir Ditemani Anies Baswedan
-
3 Supersub Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Pembeda Lawan Jepang, No.1 Pernah Permalukan Samurai Biru
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan