Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 13 April 2022 | 07:50 WIB
Penjelasan Hukum Berkumur Biasa Atau Saat Wudlu di Siang Hari Puasa Ramadhan

SuaraJatim.id - Ini biasanya menjadi pertanyaan umum umat Islam yang sedang menjalankan puasa Ramadhan. Apakah boleh berkumur di siang hari saat menjalani puasa.

Alasan berkumur tentu berbeda-beda. Ada yang menlandasinya dengan kesunnahan berkumur saat berwudlu, ada juga berkumur sebab merasa mulut tidak nyaman, bisa karena bau atau rasa pada mulut.

Sementara puasa sendiri didefinisikan sebagai menahan lapar tidak makan apapun dan minum sejak terbit hingga tenggelamnya matahari atau tepatnya bedug maghrib tanda buka puasa.

Padahal saat orang berkumur, biasanya--meskipun sedikit sekali--air sisa berkumur berpotensi tertelan. Bila kondisi itu terjadi maka jelas bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Pengalaman Mahasiswa Indonesia, Perdana Puasa Ramadhan di Amerika Serikat dan Inggris

Nah, untuk lebih detailnya simak penjelasannya di bawah ini, seperti dikutip dari program tanya jawab NUonline:

Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).

Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa. Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak. Hal ini karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.

"Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`" (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)

Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Serang Banten Rabu 13 April 2022

"Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa" (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ al-Ahadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10)

Lantas apakah yang dimaksudkan dengan ‘bersungguh-sungguh’ atau mubalaghah dalam konteks di atas? Menurut imam Syafii maksud bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut lalu memuntahkannya.

Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab. "Imam Syafii berkata bahwa besungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengambil air (dari tangan, pent) dengan kedua bibir kemudian menjalankannya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya.

Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung adalah mengambil air melalui hidung kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya" (Lihat Muhyidin Syarf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 1, h. 355)

Penjelasan di atas lebih terfokus pada berkumur saat wudlu. Lantas bagaimana dengan berkumur selain dalam wudlu pada saat menjalankan ibadah puasa, misalnya untuk keperluan bersikat gigi? Berkumur dalam hal ini boleh namun jangan sampai ada air yang tertelan karena akan membatalkan puasa.

Load More