SuaraJatim.id - Penyakit bisa datang kapan saja, termasuk Bulan Ramadhan. Karena suatu hal tertentu seseorang yang tengah berpuasa mengalami gangguan di bagian mata dan telinga.
Di sisi lain, ada banyak perkara yang bisa membatalkan puasa seseorang, yakni masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka, meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota lain. Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Terkait persoalan tersebut, Ustadz M. Mubasysyarum Bih anggota Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat, menulis penjelasan yang diunggah NUOnline seperti ini:
Baca Juga: Pria Unggah Video Menyelam di Kolam Renang, Publik Salfok Lihat Pemandangan Dalam Air: Horor
Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan: Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa)," (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).
Ketentuan hukumnya akan menjadi berbeda bila dalam kondisi sakit telinga, sekiranya rasa nyeri yang diderita berat, dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.
Bila demikian kondisinya, maka memasukan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.
Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut: "Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).
Berbeda halnya dengan hukum memakai tetes mata, hal tersebut dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan.
Baca Juga: Perairan Selatan Lebak Masih Bahaya, BPBD Minta Wisatawan Tidak Berenang dan Tetap Waspada
Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan. Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi—puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
"Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori. Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156)•
Kemudian memakai obat tetes telinga saat puasa juga dapat membatalkan puasa kecuali dalam keadaan darurat untuk menghilangkan rasa nyeri atau meminimalisasi berdasarkan petunjuk dokter atau pengetahuan pribadi.
Berbeda dengan memakai obat tetes mata, hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat. Wallahu a’lam.
Berita Terkait
-
Pria Unggah Video Menyelam di Kolam Renang, Publik Salfok Lihat Pemandangan Dalam Air: Horor
-
Perairan Selatan Lebak Masih Bahaya, BPBD Minta Wisatawan Tidak Berenang dan Tetap Waspada
-
Ngeri, Warga Segedong Diteror Ribuan Hewan Misterius Mirip Lintah yang Berenang di Parit Menuju Sungai
-
Viral Aksi Kocak Wanita Pakai Full Makeup saat Berenang, Bedak Auto Melarikan Diri
-
Kaki Siswi SMA Ditarik-tarik Saat Berenang di Kawasan Wisata, Dikira Teman Sedang Iseng Padahal Buaya
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?