SuaraJatim.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan, Sahrul Munir, mengungkap alokasi dana untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para PNS di daerah setempat.
Ia mengungkap total anggarannya mencapai Rp 33,9 miliar. Dana sebesar itu, Ia melanjutkan, untuk membayar 6.983 ASN, yang terdiri dari 6.363 PNS dan 620 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN ini, sesuai dengan gaji pokok yang diterima, bergantung pada jenis dan golongan," katanya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/04/2022).
Sahrul menjelaskan, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Kemnaker Ingatkan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
Pemkab Pamekasan, ujar dia, tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, berdasarkan ketentuan tersebut.
"Intinya, dari sisi anggaran kami telah siap dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," katanya.
Menurut Kepala BPKPD Pemkab Pamekasan Sahrul Munir, dana yang disediakan Pemkab Pamekasan untuk THR ASN pada Lebaran 2022 ini lebih banyak dibanding tahun lalu.
Sebab, katanya, pada Lebaran 2021 hanya sebesar Rp 31 miliar lebih. "Tahun lalu lebih sedikit karena jumlah ASN yang menerima THR juga lebih sedikit," katanya.
Pada 2021, jumlah ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima THR sebanyak 6.800 orang.
Baca Juga: Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda
"Jadi, ada tambahan 183 orang. Jadi, pada 2021 sebanyak 6.800 orang, pada 2022 ini sebanyak 6.983 orang," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Kemnaker Ingatkan Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
-
Terlambat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Perusahaan Kena Denda
-
5 Tips Tetap Bahagia Meski Tidak Mendapatkan THR, Pernah Mencobanya?
-
Habis Kontrak Sebelum Hari Raya Apakah Dapat THR? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker
-
Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR di Tahun 2022 Ini? Catat Penjelasan Selengkapnya Berikut!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Terkini
-
Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak