SuaraJatim.id - Pemuda Katolik Jawa Timur ( Jatim ) menilai pengesahaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi kado terindah bagi kaum perempuan di peringatan Hari Kartini, 21 April 2022.
Ketua Komisariat Daerah Pemuda Katolik Jawa Timur, Christophorus Suryo mengatakan, UU ini harus bisa memberikan perlindungan hukum kepada korban-korban kekerasan seksual. Terlebih selama ini payung hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual secara jelas dan adil belum tersedia.
"UU ini harus dapat menjadi payung hukum dan akan lebih mendukung bagi upaya perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual," ujar Suryo, Kamis (21/4/2022).
Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat ini, perlindungan terhadap hak bagi korban kekerasan seksual dapat lebih terjamin dengan adanya UU ini, baik dari sisi pendampingan, restitusi, rehabilitasi, maupun pemulihan.
Baca Juga: Pemuda Katolik Canangkan Program Pengembangan SDM dan Mendapat Apresiasi dari Menpora
Disebutkan juga, Pemuda Katolik siap mengawal penerapan UU TPKS ini. "Kami akan mensinergikan kelembagaan untuk mengawalnya," katanya.
Disisi lain, Suryo berharap di Hari Kartini ini, perempuan Indonesia menjadi lebih tangguh dan lebih berani dalam berbagai peran di kehidupan masyarakat.
"Ingat perjalanan bangsa ini juga tak lepas dari peran perempuan. Selamat Hari Kartini buat perempuan Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan RUU TPKS menjadi UU dalam Rapat Paripurna,Selasa (12/4/2022). Dari seluruh fraksi, hanya FPKS yang menolak keberadaan RUU TPKS.
Baca Juga: Pemuda Katolik Laporkan Program dan Penyelenggaraan Rakernas pada Menpora
Berita Terkait
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
UU TPKS: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Makin Kuat di Era Jokowi
-
Curhat Gaji Tak Naik-naik, PP Pemuda Katolik Siap Kawal Tuntutan Hakim: Kami Pasti Support!
-
Cerita Melanie Subono Manfaatkan Privilese Untuk Suarakan Isu Perempuan: Kita Harus Saling Menguatkan!
-
Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya