Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 02 Mei 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi narapidana terima remisi Idul Fitri. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Sebanyak 13.851 narapidana di 39 lapas atau rutan di Jawa Timur memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2022. Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas.

Berkat remisi itu, negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp 8,1 Miliar. Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana.

Perlu diketahui bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20.000 per narapidana per harinya. 

"Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar," ujar Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, Minggu (1/5/2022). 

Baca Juga: Jelang Lebaran, 250 Napi Lapas Wirogunan Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Teguh yang didampingi Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyebutkan bahwa saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim. Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan. 

"Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi," terangnya.

Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan. Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari. 

"Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," terang Teguh.

Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Dan, karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri. 

Baca Juga: Mantap! 99 Narapidana Rutan Surakarta dapat Remisi Khusus saat Idul Fitri 2022

"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," urai Teguh.

Sebelumnya, Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan beberapa hal. 

Pertama, pengusulan terkait PP 99/2012 yang dimana proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas atau rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali. Sehingga data dikembalikan ke UPT dan pemrosesannya akan dilakukan kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1443H Tahun 2022. 

"Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Teguh juga menjelaskan bahwa selama 2022 ini, pihaknya juga memberikan hak asimilasi dan integrasi di rumah kepada 3.109 orang narapidana. Pemberian hak tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More