SuaraJatim.id - Upaya penyelundupan sejumlah 30.911 benih udang atau benur lobster di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur berhasil digagalkan.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penyelundupan benur lobster ini, pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan sigap menggagalkan penyelundupan di Bandara Juanda tujuan Singapura.
"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergi kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," katanya mengutip dari Antara, Sabtu (14/5/2022).
Benur tersebut, lanjut dia, akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air. Rinciannya, terdiri 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara.
Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benur.
"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujar Suprayogi.
Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.
Pada kesempatan kali ini, Yogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana delapan tahun.
Baca Juga: Ribuan Benur Lobster Dilepasliarkan di Pulau Tegal Mas
"Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergi antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang kegiatan ekspor benur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat
-
Istri Pergi Beli Makan, Kakek di Ngawi Tewas Terjebak Kobaran Api di Rumah
-
Puluhan Pengendara di Tulungagung Terjaring Razia Pajak, Ada yang Langsung Bayar di Tempat