Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:14 WIB
Dahlan Iskan [Tangkapan layar YouTube]

Dahlan Iskan bukan kali ini saja digugat di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, Dahlan digugat sembilan mantan karyawan Jawa Pos terkait saham. Dahlan Iskan memilih menyerah dan berdamai dengan para penggugat.

Selain itu, Dahlan Iskan juga terkait dengan perkara perdata mengenai utang piutang antara PT Kaltim Elektric Power (KEP) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) melawan PT Duta Manuntung (DM) sebesar Rp 78 miliar di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dahlan yang bersaksi pekan lalu, dalam sidang mengakui memerintahkan pemberian utang Rp 78 miliar dari PT DM ke PT CFK dan PT KEP.

Baca Juga: Berkas Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Diadili Kasus Suap Urus Perkara

Load More