Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 13 Juni 2022 | 19:50 WIB
Suami-Istri pembobol Bank Jatim [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Kasus pembobolan Bank Jatim hingga mencapai miliaran diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.

Pelakunya pasangan suami istri berinisial DC dan RK. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 60,2 miliar.

Seperti diungkap Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi. Ia memastikan telah menetapkan kedua pasangan tersebut menjadi tersangka pidana korupsi.

"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (13/06/2022).

Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp50 miliar. Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.

Kasna menjelaskan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp 77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp 9 miliar untuk membeli 3 unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," kata Kajari Kasna menegaskan.

Baca Juga: Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya, Big Match Piala Presiden 2022

Load More