SuaraJatim.id - Wacana tentang ganja sebagai obat-obatan terus mencuat. Meskipun dalam UU Narkotika tegas dijelaskan kalau ganja terlarang digunakan sebagai obat-obatan.
Menurut pakar hukum narkotika Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya DR Slamet Pribadi, pasal 7 dan 8 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika memang harus ditafsirkan kembali.
Ia pun mengusulkan adanya aturan pelaksanaan berupa mekanisme detail dan terperinci penggunaan ganja untuk riset dalam undang-undang tersebut.
"Jadi terkait dengan Pasal 7 dan 8 (UU Narkotika) itu belum lengkap. Jadi harus ditafsirkan kembali, diberikan aturan pelaksanaan dari pasal 7 dan 8," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (05/07/2022).
Baca Juga: BNN Tegas Tolak Legalisasi Ganja, Ini Alasannya
Slamet mengatakan aturan pelaksanaan ini dapat mencakup bagaimana mekanisme permohonan izin pemanfaatan ganja untuk keperluan penelitian termasuk kepada siapa izin dapat diajukan pemohon.
Selain itu, aturan pelaksanaan perlu juga dibarengi adanya Peraturan Menteri Kesehatan terkait regulasi pelaksanaan riset untuk tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
Kementerian Kesehatan belum lama ini menyatakan segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset untuk tanaman ganja untuk kebutuhan medis.
Dasar dari keputusan Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan regulasi ini yakni UU No.35/2009. Pada Pasal 12 ayat 3 dan Pasal 13 tentang tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dengan peraturan menteri.
Slamet menyambut baik langkah Kementerian Kesehatan ini. Dia mengatakan, nantinya saat aturan pelaksanaan dan Peraturan Menteri Kesehatan sudah ada, maka peneliti tak lagi perlu takut melakukan riset untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: BNN Secara Tegas Menolak Legalisasi Ganja
"Enggak perlu takut lagi kalau benar-benar untuk kepentingan layanan medis, penelitian. It's ok," tutur dia.
Berita Terkait
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
Duka Mendalam: Pika, Anak Penderita Cerebral Palsy, Pemohon Uji Materi Ganja Medis Tutup Usia
-
Yusril Sebut Harus Ada Perubahan UU Narkotika Bagi Pengguna, Ini Alasannya
-
Soal Penggunaan Ganja Medis, Anies: Kita Patuhi Pengadilan
-
Dhira Narayana Luruskan Stigma Seputar Ganja Medis: Untuk Obat, Tidak Dibakar dan Diisap
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan