Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:15 WIB
Dua pelaku pencurian besi grill taman diamankan di Mapolresta Mojokerto.[SuaraJatim/Zen Arivin]

Selama ini, S mengaku bekerja sebagai penjual sate ayam. Namun selama setahun terakhir, omzet penjualan sate terjun bebas. Sehingga, untuk menutupi kebutuhan hidup keluarga, ia terpaksa mencuri.

"Sepi pembeli pak, selama ini jualan sate. Selain itu mertua juga baru saja meninggal jadi untuk kebutuhan lainnya juga," ucap S.

Akibat perbuatannya, S dan I kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Kontributor : Zen Arivin

Baca Juga: Tak Kapok-kapok, Pria Ini 14 Kali Keluar Masuk Penjara, Begini Kasusnya

Load More