Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 02 Agustus 2022 | 22:04 WIB
Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]

“Mereka yakni, Dimas Ayuf Wijaya (24), Jaelani Nur Cahyo (25), dan Al Muklis (27). Ketiganya merupakan warga Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korbannya yakni, DM (18) warga Kecamatan Pungging. Mereka langsung kita amankan,” katanya.

Aksi pengeroyokan tersebut bermula saat tiga pelaku bergoncengan menggunakan satu sepeda motor. Tiba-tiba mereka terjatuh dari sepeda motornya. Diduga mereka sedang terpengaruh minuman keras (miras) kemudian menghampiri dan menuduh korban yang membleyer sepeda motor.

"Indikasinya dia (pelaku) mabuk. Sepedanya itu tidak tahu oleng atau apa akhirnya jatuh, mungkin dia malu atau apa terus cari sasaran, cari maslah itu tadi. Jadi seolah olah dia menuduh korban yang membleyer pelaku, akhirnya jadilah pertengkaran itu," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, korban mengaku tidak mempunyai permasalah apapun terhadap para pelaku. Sementara, para pelaku juga mengakui telah melakukan pengeroyokan. Para pelaku melanggar Pasal 170 KHUP, namun kasus tersebut berujung restorative justice.

Baca Juga: Avanza Angkut 9 Orang Terbalik di Tol Mojokerto, Begini Kondisinya

"Karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, mereka juga menandatangani surat pernyataan saling memaafkan dan tidak saling menuntut disaksikan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas. Mereka minta damai, biaya pengobatan korban dibantu," ujarnya.

Load More