
SuaraJatim.id - Seiring dengan perkembangan teknologi, ide dan gagasan manusia juga terus berkembang. Teknologi ini mengubah cara hidup manusia, termasuk soal urusan ibadah dalam agama.
Beberapa waktu lalu, bahkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada akhir Desember 2021 ini membuat proyek bernama Virtual Black Stone Initiative yang dilengkapi dengan Kabah metaverse.
Kabah metaverse bisa dikunjungi oleh orang dari berbagai belahan dunia dengan realitas virtual. Lalu ada seorang yang bertanya tentang, kalau Kabah bisa dikunjungi secara virtual, lantas apakah pelaksanaan haji di metaverse ini dapat dimungkinkan?
Pertanyaan ini disampaikan seorang penanya di kolom tanya jawab bahtsul masail Nuonline.or.id. Lalu begini jawaban pengasuh rubrik tanya jawab itu:
Baca Juga: Apa Itu Metaverse? Kenali Arti dan Cara Kerjanya
"Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kemajuan teknologi merupakan sebuah keniscayaan. Kemajuan teknologi ini juga memberikan banyak kemudahan kepada manusia.
Adapun kemudian keberadaan Kabah virtual itu berkembang menjadi diskusi perihal pelaksanaan ibadah haji secara virtual di metaverse. Di Indonesia sendiri masalah ini baru diperbincangkan akhir-akhir ini. Belum ada kajian mendalam perihal pelaksanaan ibadah haji secara virtual di Indonesia.
Sebagai diskusi awal, kami akan menarik pembahasan ibadah haji secara virtual dari pandangan ulama fiqih mazhab Syafi’i yang mengharuskan pelaksanaan thawaf secara fisik (sebagai salah satu rukun haji) di dalam Masjidil Haram.
“Wajib tidak melaksanakan thawaf di luar masjid sebagaimana wajib tidak melaksanakannya di luar kota Makkah dan Tanah Haram,” (Ar-Rafi’i, Al-Aziz bi Syarhil Wajiz, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1997 M/1417 H], juz III, halaman 395).
Kehadiran jamaah haji secara fisik merupakan syarat sah thawaf. Bahkan jamaah haji dianjurkan untuk mendekat pada Ka’bah saat pelaksanaan thawaf. Kalau pun boleh agak jauh dari Ka’bah, maka thawaf dianggap sah selagi masih dilaksanakan secara fisik di dalam Masjidil Haram.
Baca Juga: Apa Itu Perpolisian Metaverse, Benarkah Bisa Amankan Dunia Virtual?
“Kami telah sebutkan bahwa (orang yang thawaf) dianjurkan dekat dengan Ka’bah tanpa perbedaan pendapat ulama. Nash-nash dari Imam As-Syafi’i dan ashhab bersepakat, boleh mengambil posisi agak jauh (dari Ka’bah) selama masih di area Masjidil Haram. Umat Islam bersepakat atas masalah ini. Mereka juga bersepakat, seandainya seseorang melakukan thawaf di luar masjid, maka thawafnya tidak sah,” (An-Nawawi, Al-Majemuk, [Kairo, Al-Maktabah At-Tawfiqiyah: 2010 M], juz VIII, halaman 43).
Demikian juga dengan rukun haji lainnya, yaitu sai dan wukuf. Mazhab Syafi’i mengharuskan kehadiran fisik jamaah haji untuk wukuf di Arafah meskipun hanya sejenak. Kehadiran fisik jamaah haji walau sejenak merupakan syarat sah wukuf di Arafah meski jamaah itu mendatanginya, berdiam, atau sekadar melalui kawasan Arafah.
“Yang diakui dalam hal ini (wukuf) adalah kehadiran fisik di Arafah sejenak dengan syarat jamaah adalah (memenuhi syarat sebagai) ahli ibadah baik ia mendatangi, berdiam, atau sekadar melewatinya,” (An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 374).
Pada prinsipnya, pelaksanaan ibadah haji (setidaknya menurut Mazhab As-Asyafi’i) mengharuskan kehadiran jamaah haji secara fisik. Tanpa kehadiran fisik, rangkaian manasik haji tidak sah menurut syariat. Dengan demikian manasik haji virtual tidak sah. Bangunan argumentasi atas pandangan ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim sebagai berikut:
“Dari sahabat Jabir ra, ‘Aku melihat Rasulullah saw memberikan isyarat dari atas untanya pada hari Nahar (10 Zulhijjah), ia bersabda, ‘Hendaklah kalian memegang dariku cara manasik kalian. Aku sendiri tidak tahu, mungkin aku tidak dapat melakukan haji lagi setelah hajiku tahun ini,’’” (HR Muslim).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca."
Berita Terkait
-
Kemendikdasmen Gandeng Skolla Hadirkan Pengalaman AI dan Metaverse di Belajar Online
-
Gagal Total di Metaverse, Bos Facebook Pede Cuan dari AI
-
4 Program Makassar Jadi Low Carbon City, Salah Satunya Angkutan EV
-
Suzuverse Mengubah Paradigma Metaverse dengan Mengintegrasikan Teknologi AI dan Blockchain
-
Kisah Gadis Dirudapaksa Virtual di Metaverse, Bagaimana Hukumnya?
Tag
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Disajikan Dingin, 6 Minuman Khas Riau Cocok Dinikmati saat Panas Bedengkang
-
PHK Massal Panasonic Global Tak Sentuh RI, Tapi Utilitas Pabrik Elektronik Nasional Mengkhawatirkan
-
5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
-
7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Buatan Galeri24 Turun Paling Banyak
Terkini
-
Pamekasan Dikepung Banjir, Ribuan Orang Terdampak
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan
-
Kumpulan Link DANA Kaget di Libur Panjang Waisak, Lumayan untuk Plesiran
-
Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
-
Viral Warga Blitar Tergeletak Terluka Parah, Penyebabnya Masih Misteri