Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Habib Bahar bin Smith [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Bahar bin Smith menerima vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam kasus ujaran informasi bohong atau hoaks. Agenda sidang vonis digelar hari ini, Selasa (16/08/2022).

Usai pembacaan sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat ( Jabar ) itu, Bahar menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati.

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya saat menaiki mobil tahanan kejaksaan.

Menurutnya, vonis enam bulan 15 hari yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan pertanda bahwa keadilan masih ada di Tanah Air. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Baca Juga: Dihukum 6 Bulan Penjara, Habib Bahar Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar.

Selain itu, ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.

Adapun Bahar divonis enam bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia. ANTARA

Baca Juga: Divonis 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith: Indonesia Merdeka, NKRI Harga Mati!

Load More