Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:23 WIB
Edelweiss. (Pixabay)

Sebagai informasi, tanaman yang mempunyai nama latin Anaphalis javanica ini tidak boleh dipetik secara sembarangan.

Saat ini bunga edelweis keberadaannya mulai terancam sehingga pemerintah turun tangan untuk melindunginya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik edelweis.

Unggahan tersebut pun mengundang beragam komentar dari warganet.

"gitu katanya pecinta alam, tapi ngerusak alam," ujar silvi***

Baca Juga: 10 Daftar Taman Bunga di Indonesia: Surga Pesona Edelweis hingga Amarilis

"cuma ngejar foto di puncak," kata sigit***

"pasti jualan min, untuk mencari nafkah mungkin, bukan pendaki sejati (maaf kalau salah). Segitu banyaknya nggak berperipertanaman, semoga segera mendapat  hidayah," komen elphi***

"mau dibuat jualan apa gimana sih mas," imbuh samro***

"diketahui rombongan tersebut naik tidak dari base camp perijinan atau ilegal min," ujar isti***

"lha masuk aja udah gak izin. Sudah dipastikan gaada etika. Model-model gini cocok buat tumbal proyek bandara," imbuh yunus***

Baca Juga: Aturan dan Sanksi Memetik Bunga Edelweis

Kontributor : Fisca Tanjung

Load More