Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:36 WIB
Buruh Surabaya demo rencana kenaikan BBM [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, membuat ratusan massa dari Partai Buruh dan pekerja lainnya geruduk Gedung Negara Grahadi.

Penolakan harga BBM jenis tertentu sendiri cukup beralasan, karena menurut mereka bisa berdampak besar bagi para buruh nantinya.

"Buruh menolak dan mengecam rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM karena kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen," kata Ketua Exco Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli, Rabu (31/8/2022).

"Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan inflasi yang tajam, dan harga pertalite yang rencananya dipatok Rp 10.000 akan membuat inflasi tembus di angka 6,5 persen," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Semarang Ramai-ramai Keluhkan Wacana Kenaikan Harga BBM

Menurut Jazuli, kenaikan inflasi ini akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, sehingga nantinya juga berpengaruh terhadap perkembangan dimana perusahaan tempat buruh bekerja terkena imbasnya pula.

"Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh," terang Jazuli.

Selain itu menurutnya, lanjut Jazuli, Pemerintah tidak bisa membandingkan harga BBM di Indonesia dengan negara lain tanpa melihat income per kapitanya.

"Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industry-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel," ucapnya.

Di sini, massa aksi meminta untuk bisa bertemu dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mengirimkan pesan penolakan naiknya harga BBM dan juga melakukan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022. Karena cukup tidak adil bagi para buruh yang ada di Jatim.

Baca Juga: Masa HMI Soloraya Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Ajak Gibran Ikut dan Temui Peserta Aksi

Buruh juga mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.

Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10 persen, sesuai dengan data Statistik yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Triwulan II-2022 sebesar 5,74 persen pada triwulan II/2021 dan inflasi YoY (Juli 2021-Juli 2022) mencapai angka 5,39 persen.

Gubernur Jawa Timur juga diminta agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta mendesak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya agar mengabulakan Permohonan Banding DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur dalam perkara sengketa tata usaha negera Nomor: 20/G/2022/PTUN.SBY tentang Gugatan Buruh kepada Gubernur Jawa Timur terhadap Penetapan UMK Tahun 2022.

Saat ini, beberapa perwakilan massa aksi sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar pesan dan tuntutan yang mereka bawa bisa disampaikan pada Pemerintah Pusat.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More