SuaraJatim.id - Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, membuat ratusan massa dari Partai Buruh dan pekerja lainnya geruduk Gedung Negara Grahadi.
Penolakan harga BBM jenis tertentu sendiri cukup beralasan, karena menurut mereka bisa berdampak besar bagi para buruh nantinya.
"Buruh menolak dan mengecam rencana Pemerintah yang akan menaikkan harga BBM karena kenaikan harga BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen," kata Ketua Exco Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli, Rabu (31/8/2022).
"Kenaikan harga BBM akan mengakibatkan inflasi yang tajam, dan harga pertalite yang rencananya dipatok Rp 10.000 akan membuat inflasi tembus di angka 6,5 persen," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Semarang Ramai-ramai Keluhkan Wacana Kenaikan Harga BBM
Menurut Jazuli, kenaikan inflasi ini akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat, sehingga nantinya juga berpengaruh terhadap perkembangan dimana perusahaan tempat buruh bekerja terkena imbasnya pula.
"Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh," terang Jazuli.
Selain itu menurutnya, lanjut Jazuli, Pemerintah tidak bisa membandingkan harga BBM di Indonesia dengan negara lain tanpa melihat income per kapitanya.
"Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industry-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel," ucapnya.
Di sini, massa aksi meminta untuk bisa bertemu dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk mengirimkan pesan penolakan naiknya harga BBM dan juga melakukan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022. Karena cukup tidak adil bagi para buruh yang ada di Jatim.
Baca Juga: Masa HMI Soloraya Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Ajak Gibran Ikut dan Temui Peserta Aksi
Buruh juga mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan