SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang santri Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai tersangka meninggalnya Albar Mahdi (AM). Kedua tersangka merupakan santri senior korban, yakni berinisial MFA (18) asal Sumatera Barat dan seorang lagi masih di bawah umur.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ponorogo.
“Ada dua pelaku penganiayaan yang menewaskan santri AM. Para pelaku merupakan senior korban,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (12/9/2022).
Kronologisnya, lanjut AKBP Catur, kedua tersangka menganiaya AM saat berada di ruang andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap). Persisnya di Gedung 17 Agustus lantai 3, kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor (PDMG) di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak.
Baca Juga: Kemenag Turun Tangan Kasus Penganiayaan hingga Kematian Santri Ponpes Gontor, Jadi Pelajaran
Polres Ponorogo menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Rinciannya, satu potong kaos oblong warna biru loreng, dua potong celana training warna hitam, satu potong kaos oblong warna coklat, satu unit becak, dua buah patahan tongkat warna putih.
Kemudian, satu botol minyak kayu putih, satu buah air mineral gelas kosong, dan satu buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV di rumah sakit kompleks Ponpes Gontor.
“Beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Salah satunya rekaman CCTV di Rumah Sakit yang ada di Pondok Gontor saat korban dibawa ke RS,” katanya.
Untuk mengungkap kasus penganiayaan santri Pondok Gontor ini, Polres Ponorogo sedikitnya memeriksa 20 orang saksi. Para saksi terdiri dari empat ustaz pondok, empat santri, tiga dokter, empat perawat dan bidan jaga, dua petugas pemulasaraan jenazah, dua keluarga korban, dan satu ahli forensik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
Baca Juga: Ponpes Tawarkan Beasiswa Pada Adik-Adik Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan
“Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp3 miliar,” pungkas Catur.
Berita Terkait
-
Santri Gontor Meninggal Karena Pengeroyokan, Hotman Paris Desak Dokter yang Menyebut Kematian Karena Sakit Diperiksa
-
Terpopuler: Pernyataan Sikap Keluarga Korban Santri Ponpes Gontor, Poin Ketiga Jadi Sorotan
-
Santri Ponpes Gontor Meninggal Dianiaya, Wamenag Sebut Ulah Oknum Santri
-
Viral! Surat Pesantren Gontor yang Dinilai Kontroversi
-
Gubernur Herman Deru Datangi Rumah Orang Tua Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital
-
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Khofifah Siapkan Asrama bagi Mahasiswa ITS Jalur KIP Kuliah
-
Jangan Asal Teriak, Guru Besar Unair Sampaikan Cara Berpendapat dengan Bertanggung Jawab