SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang santri Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai tersangka meninggalnya Albar Mahdi (AM). Kedua tersangka merupakan santri senior korban, yakni berinisial MFA (18) asal Sumatera Barat dan seorang lagi masih di bawah umur.
Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Ponorogo.
“Ada dua pelaku penganiayaan yang menewaskan santri AM. Para pelaku merupakan senior korban,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (12/9/2022).
Kronologisnya, lanjut AKBP Catur, kedua tersangka menganiaya AM saat berada di ruang andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap). Persisnya di Gedung 17 Agustus lantai 3, kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor (PDMG) di Desa Gontor, Kecamatan Mlarak.
Baca Juga: Kemenag Turun Tangan Kasus Penganiayaan hingga Kematian Santri Ponpes Gontor, Jadi Pelajaran
Polres Ponorogo menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Rinciannya, satu potong kaos oblong warna biru loreng, dua potong celana training warna hitam, satu potong kaos oblong warna coklat, satu unit becak, dua buah patahan tongkat warna putih.
Kemudian, satu botol minyak kayu putih, satu buah air mineral gelas kosong, dan satu buah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV di rumah sakit kompleks Ponpes Gontor.
“Beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Salah satunya rekaman CCTV di Rumah Sakit yang ada di Pondok Gontor saat korban dibawa ke RS,” katanya.
Untuk mengungkap kasus penganiayaan santri Pondok Gontor ini, Polres Ponorogo sedikitnya memeriksa 20 orang saksi. Para saksi terdiri dari empat ustaz pondok, empat santri, tiga dokter, empat perawat dan bidan jaga, dua petugas pemulasaraan jenazah, dua keluarga korban, dan satu ahli forensik.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
Baca Juga: Ponpes Tawarkan Beasiswa Pada Adik-Adik Santri Gontor Korban Dugaan Penganiayaan
“Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp3 miliar,” pungkas Catur.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus di Ponorogo, Kenali Tanda-tanda Keracunan Makanan Sejak Dini
-
Reog Ponorogo Masuk Daftar UNESCO, Lindungi Budaya Indonesia dari Klaim Asing!
-
Siapa KH Hasan Besari? Tokoh Agama Ponorogo Disebut-sebut Leluhur Gus Miftah
-
Bangga! Kebaya Diakui UNESCO Jadi Warisan Dunia dari Indonesia
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
Terkini
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun