Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 18 September 2022 | 15:28 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Entah setan mana yang masuk ke kepala Rouf (37) warga Kecamatan Sukolilo Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur ( Jatim ). Ia tegas mencabuli keponakannya sendiri.

Saat itu, korban tumahnya bersebelahan dengan pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur sendirian di dalam rumah. Korban 16 tahun itu tiba-tiba saja digerayangi oleh pelaku.

Dijelaskan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, pelaku melakukan pencabulan dini hari atau tepatnya menjelang subuh. Pelaku selama ini memang biasa keluar masuk rumah korban sebab keluarga sendiri.

"Pelaku melakukan aksi itu saat korban tertidur. Saat itu kondisi rumah sedang sepi," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga: Madura United FC Kecewa dengan Wasit Ginanjar Rahman Latief: Kurang Teliti

Ia mengatakan, letak rumah pelaku dan korban bersebelahan. Bahkan, hubungan keluarga korban dan pelaku cukup dekat. Karena hubungan baik itu, keluarga korban tidak membatasi pelaku untuk keluar masuk rumahnya. Saat kejadian terjadi, pelaku memasuki rumah korban.

Setibanya di ruang tamu, pelaku melihat korban sedang tidur pulas. Pelaku langsung menghampiri korban. Di tempat itulah, pelaku melancarkan aksinya dan mulai menggerayangi korban.

"Karena pelaku terus menerus memegang dan meraba, korban terbangun dan kaget karena celananya telah berada di lutut," katanya menambahkan.

Korban kemudian melakukan perlawanan namun pelaku membungkam mulut keponakannya itu. Korban kesal dan mendorong pelaku hingga terjatuh.

"Korban mengira pelaku sudah pergi, lalu ia kembali tidur," tuturnya.

Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Pekan ke-10, Madura United FC Bertengger di Puncak Klasemen dengan Raihan 23 Poin

Saat korban kembali tidur pulas, pelaku mendatangi korban dan kembali meraba bagian sensitif tubuh korban. Di saat itulah, kakak korban datang memergoki aksi bejat pamannya.

"Pelaku hendak ditangkap namun kabur. Sehingga kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.

Kini pelaku sudah ditahan oleh polisi. Dia dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur serta pencabulan, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Load More