SuaraJatim.id - Lantaran terlilit utang, seorang ibu muda memilih mengambil jalan pintas. IR warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, nekat mencuri motor guna membayar utang dan biaya kebutuhan hidup.
Wanita berusia 28 tahun itu ditangkap polisi selang sehari usai aksinya mencuri sepeda motor terekam kamera CCTV. IR kedapatan mencuri sepeda motor milik Yoga Achmad (27) warga Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto AKP Rizki Santoso mengatakan, IR diamankan polisi di rumahnya sehari setelah melakukan aksi pencurian. Pasca, polisi berhasil mengidentifikasi identitas IR berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi pencurian.
"Pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh petugas," kata AKP Rizki Santoso, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Pabrik Furnitur di Mojokerto Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Rizki mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan IR itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB. Kala itu sepeda motor Yoga tengah diparkir di depan minimarket di Jalan Raya Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dalam rekaman CCTV itu nampak, IR langsung menghampiri sepeda motor warna abu-abu tersebut ketika sang pemilik masuk ke dalam minimarket. Hanya dalam hitungan detik, perempuan berambut sebahu itu mampu membawa kabur sepeda motor jenis matic itu.
"Saat beraksi pelaku mengenakan jaket warna silver dan helm warna biru serta bermasker," ungkap Rizki.
Yoga pun baru tersadar menjadi korban pencurian, saat hendak pulang. Ketika itu, ia mendapati sepeda motornya tersebut sudah tak lagi ada di tempat parkir minimarket. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas minimarket dan dilanjutkan ke polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku adalah seorang perempuan, dari itu kemudian kita lakukan penangkapan," ujar Rizki.
Baca Juga: Warga Pungging Mojokerto Dibuat Geger Oleh Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang
Atas perbuatannya, IR kini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Polsek Prajurit kulon, Kota Mojokerto. IR bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan