Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 28 September 2022 | 11:05 WIB
Kedua pengamen pelaku perampokan Surabaya dibekuk [Foto: Beritajatim]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Load More