SuaraJatim.id - Penggunaan Gas Air Mata oleh aparat dalam kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang disorot publik tanah air, terutama para penggemar sepak bola se-Indonesia.
Sebelumnya, dalam tragedi di Kanjuruhan Malang ini total korbannya sebanyak 448 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 125 orang tewas dan selebihnya luka-luka, mulai ringan sampai berat.
Kerusuhan sendiri terjadi setelah tim Arema FC dikalahkan rival abadinya Persebaya Surabaya dengan sekor 2-3. Kerusuhan pecah beberapa menit setelah laga berakhir. Polisi menembakan gas air mata untuk meredakan kerusuhan.
Tembakan gas air mata ini ditembakkan ke tribun penonton sehingga memicu kepanikan. Padahal, penggunaan aas air mata ini dinilai melanggar aturan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.
Dalam aturan itu menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. Lalu bagaimana dengan jawaban Kapolri terkait persoalan itu?
Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo mengatakan bakal mendalami terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tahapan yang dilakukan oleh satgas maupun tim pengamanan.
Termasuk informasi adanya upaya penyelamatan terhadap pemain serta offisial Persebaya dan Arema. "Semua kita dalami," ujarnya.
Nantinya menjadi satu bagian yang akan diinvestigasi secara tuntas. Baik dari sisi penyelenggara, pengamanan dan pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan memberikan gambaran peristiwa.
"Sehingga ditemukan siapa yang nantinya bertanggungjawab," kata Listyo sigit menambahkan.
Sementara itu, untuk tindak lanjut investigasinya, Listyo Sigit mengatakan pihaknya bersama tim akan melaksanakan pengusutan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan.
Polisi sekaligus melakukan investigasi terkait peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal.
Saat ini pihaknya sudah mengajak tim dari mabes yang terdiri dari bareskrim polri, propam, inafis, serta puslabfor untuk melakukan langkah-langkah pendalaman investigasi.
Sebagai langkah awal, tim DVI Polri telah bekerja memastikan terkait identitas korban.
Hasil terakhir berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), terkonfirmasi saat ini jumlah korban yang meninggal sebanyak 125 orang. Sebelumnya data awal berjumlah 129 orang
"dari data awal 129 orang saat ini data terakhir 125 karena ada tercatat ganda," ujarnya menambahkan.
Pihaknya juga melakukan langkah lanjutan dengan tim DVI dan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menginvestigasi secara tuntas. Nantinya hasilnya juga akan disampaikan ke seluruh masyarakat.
Beberapa langkah yang dilakukan yakni pengumpulan data di TKP serta rekaman CCTV. "Yang jelas akan serius usut tuntas," imbuhnya.
Sementara itu pegiat Hukum dan HAM menyorot masalah itu. Dalam rilis YLBHI, LBH Surabaya dan Malang menegaskan penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
- Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
- Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
- Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
- Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
- Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Kenang Tragedi Kanjuruhan, Bendera Merah Putih dengan Pita Hitam Hiasi Papan Skor Laga Espanyol vs Valencia Hari Ini
-
Aremania Deadline Polisi 7 Hari Seret Tersangkanya, Jika Tidak Ribuan Suporter Bakal Turun Cari Sendiri Dalangnya
-
Presiden Arema FC Gilang Juragan 99 Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Dukung Investigasi Kepolisian
-
Ketua PSSI Dirujak Warganet, Ucap "Hadirin Sekalian yang Berbahagia" Saat Buka Konpers di Malang
-
4 Sanksi Berat Ancam Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan, Timnas Kena Getahnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pengamat Unej: Alarm Pasar Finansial Usai Sri Mulyani Dicopot, Tugas Berat Menkeu Purbaya Sadewa
-
Viral PHK Massal Gudang Garam, Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya: Itu Pensiun Dini
-
Alfredo Vera: Tim Sudah Analisis Kekuatan dan Kelemahan Bhayangkara FC
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!