SuaraJatim.id - Penggunaan Gas Air Mata oleh aparat dalam kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang disorot publik tanah air, terutama para penggemar sepak bola se-Indonesia.
Sebelumnya, dalam tragedi di Kanjuruhan Malang ini total korbannya sebanyak 448 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 125 orang tewas dan selebihnya luka-luka, mulai ringan sampai berat.
Kerusuhan sendiri terjadi setelah tim Arema FC dikalahkan rival abadinya Persebaya Surabaya dengan sekor 2-3. Kerusuhan pecah beberapa menit setelah laga berakhir. Polisi menembakan gas air mata untuk meredakan kerusuhan.
Tembakan gas air mata ini ditembakkan ke tribun penonton sehingga memicu kepanikan. Padahal, penggunaan aas air mata ini dinilai melanggar aturan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19.
Dalam aturan itu menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. Lalu bagaimana dengan jawaban Kapolri terkait persoalan itu?
Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo mengatakan bakal mendalami terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tahapan yang dilakukan oleh satgas maupun tim pengamanan.
Termasuk informasi adanya upaya penyelamatan terhadap pemain serta offisial Persebaya dan Arema. "Semua kita dalami," ujarnya.
Nantinya menjadi satu bagian yang akan diinvestigasi secara tuntas. Baik dari sisi penyelenggara, pengamanan dan pihak yang perlu dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan memberikan gambaran peristiwa.
"Sehingga ditemukan siapa yang nantinya bertanggungjawab," kata Listyo sigit menambahkan.
Sementara itu, untuk tindak lanjut investigasinya, Listyo Sigit mengatakan pihaknya bersama tim akan melaksanakan pengusutan terkait proses penyelenggaraan dan pengamanan.
Polisi sekaligus melakukan investigasi terkait peristiwa yang terjadi yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal.
Saat ini pihaknya sudah mengajak tim dari mabes yang terdiri dari bareskrim polri, propam, inafis, serta puslabfor untuk melakukan langkah-langkah pendalaman investigasi.
Sebagai langkah awal, tim DVI Polri telah bekerja memastikan terkait identitas korban.
Hasil terakhir berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), terkonfirmasi saat ini jumlah korban yang meninggal sebanyak 125 orang. Sebelumnya data awal berjumlah 129 orang
"dari data awal 129 orang saat ini data terakhir 125 karena ada tercatat ganda," ujarnya menambahkan.
Pihaknya juga melakukan langkah lanjutan dengan tim DVI dan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menginvestigasi secara tuntas. Nantinya hasilnya juga akan disampaikan ke seluruh masyarakat.
Beberapa langkah yang dilakukan yakni pengumpulan data di TKP serta rekaman CCTV. "Yang jelas akan serius usut tuntas," imbuhnya.
Sementara itu pegiat Hukum dan HAM menyorot masalah itu. Dalam rilis YLBHI, LBH Surabaya dan Malang menegaskan penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
- Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
- Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
- Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
- Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
- Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
-
Kenang Tragedi Kanjuruhan, Bendera Merah Putih dengan Pita Hitam Hiasi Papan Skor Laga Espanyol vs Valencia Hari Ini
-
Aremania Deadline Polisi 7 Hari Seret Tersangkanya, Jika Tidak Ribuan Suporter Bakal Turun Cari Sendiri Dalangnya
-
Presiden Arema FC Gilang Juragan 99 Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan, Dukung Investigasi Kepolisian
-
Ketua PSSI Dirujak Warganet, Ucap "Hadirin Sekalian yang Berbahagia" Saat Buka Konpers di Malang
-
4 Sanksi Berat Ancam Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan, Timnas Kena Getahnya
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
Terkini
-
Khofifah Puji Banyuwangi Ethno Carnival 2025, Budaya Lokal Tampil Mendunia
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN