SuaraJatim.id - Mabes Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang usai laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022) lalu.
Total dalam tragedi itu sebanyak 448 orang korban. Sebanyak 131 orang tewas dan selebihnya mengalami luka-luka ringan hingga serius. Sementara korban luka kini telah dirawat di sejumlah rumah sakit di Malang Jawa Timur.
Kasus ini sendiri telah diselidiki kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Nah, berikut ini fakta-fakta hukum penanganan kasusnya:
1. Puluhan orang telah diperiksa oleh Bareskrim
Baca Juga: Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan
Untuk mengusut dan mencari titik terang peristiwa paska-tragedi Kanjuruhan, sebanyak 29 orang telah diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sebanyak 29 orang itu diperiksa sebagai saksi dan 23 dari di antara mereka merupakan anggota polri. Sementara sisanya dari usur Panpel Arema dan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan sementara tim khusus ini, Kapolres Malang Akbp Ferli Hidayat telah dicopot dan 9 Komandan Brimot juga telah dinonaktifkan.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi melanjutkan, selain polisi dan panpel serta manajemen, tim khusus juga meminta keterangan dari ahli dalam peristiwa ini.
2. 20 Anggota polisi diduga melanggar etik
Baca Juga: Seperti Obat yang Terasa Pahit, Apa Tragedi Kanjuruhan Seperti Itu?
Sebanyak 20 anggota polisi diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan Malang ini. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (06/10/2022).
Salah satu anggota polisi yang diduga melanggar etik adalah mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat alias FH. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal tersebut dari hasil pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.
"Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggar," kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Selain AKBP Ferli Hidayat, Kapolri juga mengemukakan ada nama lain yakni, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS. "Empat penjabat utama dari Polres Malang," katanya.
Selain itu, ada 11 polisi yang menembakan gas air mata, dan tiga anggota yang memerintahkan hal tersebut juga termasuk dalam 20 anggota yang melanggar.
"Aasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," ujarnya.
3. Mabes tetapkan enam tersangka
Kapolri juga telah menetapkan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, panitia penyelenggara Abdul Haris, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
4. Salah satu tersangka Dirut LBI
Direktur utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) dan lima orang lainnya ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Meski sudah ada lima tersangka yang ditetapkan menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, masih ada kemungkinan penambahan tersangka tragedi Kanjuruhan.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit mengutip dari Antara.
Berita Terkait
-
Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan
-
Seperti Obat yang Terasa Pahit, Apa Tragedi Kanjuruhan Seperti Itu?
-
Kemarin Ramai Dirut LBI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan sampai Pelajar Jember Berantem Terluka Sabetan Celurit
-
Punya Peranan yang Berbeda, Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Aksi Solidaritas dan Sorotan Internasional untuk Tragedi Kanjuruhan
Tag
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
7 HP Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Baterai Awet RAM Besar, Kamera Profesional
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik Mei 2025
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
Terkini
-
Hari Jadi Surabaya, Mahasiswa IKADO Berbakti: Donor Darah dan Quantum Health Check Gratis
-
Tanggul Jebol Ancam Ratusan Hektar Sawah! Khofifah Targetkan Perbaikan Rampung 3 Bulan
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini