SuaraJatim.id - Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) agaknya berbeda sikapnya terkait perang Ukraina vs Rusia. PBB lebih doyong ke sekutu yang dikomandani Amerika Serikat (AS), Inggris dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Ketika Amerika, Inggris, Prancis dan sekutunya memasok senjata ke Ukraina, PBB diam saja. Namun ketika Iran memasok drone ke Rusia, PBB nampak geram. Mereka menyebut langkah Iran itu telah melanggar resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB.
Hal ini disampaikan Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Vedant Patel, Senin (17/10/2022). Ia mengatakan AS setuju dengan penilaian Inggris dan Perancis bahwa pemasokan drone Iran ke Rusia akan melanggar resolusi 2231.
"Sebelumnya pada hari ini, sekutu Prancis dan Inggris secara terbuka memberi penilaian bahwa penyuplaian UAV Iran (untuk) Rusia melanggar resolusi 2231 Dewan PBB," kata Patel kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/10/2022).
Ia merujuk pernyataannya itu pada kendaraan udara tak berawak (UAV) atau drone. "Inilah yang kami sepakati."
Ukraina melaporkan sejumlah serangan Rusia yang menggunakan drone Shahed-136 buatan Iran dalam beberapa pekan terakhir. Iran membantah telah memasok drone ke Rusia, sementara Kremlin tidak berkomentar.
Resolusi 2231 mengesahkan kesepakatan nuklir 2015 antara Iran dan enam negara --, China, Prancis, Jerman, Rusia dan AS.
Kesepakatan itu membatasi aktivitas pengayaan uranium Teheran hingga menyulitkan Iran untuk mengembangkan senjata nuklir sambil mengupayakan pencabutan sanksi internasional.
Di bawah ketentuan resolusi tersebut, embargo senjata konvensional terhadap Iran diberlakukan sampai Oktober 2020.
Baca Juga: Ledakan Beruntun di Kyiv, Ukraina Laporkan Serangan Drone Kamikaze
Terlepas dari upaya AS di bawah kepemimpinan mantan presiden Donald Trump --presiden yang mengeluarkan AS dari kesepakatan pada 2018-- untuk memperpanjang embargo senjata, Dewan Keamanan menolak keinginan itu, sehingga memungkinkan Iran untuk melanjutkan ekspor senjata.
Namun, beberapa diplomat Barat mengatakan bahwa resolusi tersebut masih mencakup pembatasan terhadap rudal dan teknologi terkait yang berlangsung sampai Oktober 2023 dan mencakup ekspor dan pembelian sistem militer canggih seperti drone.
Berita Terkait
-
Gempa Perparah Krisis Myanmar: PBB Desak Pendanaan Darurat di Tengah Perang Saudara
-
Reporter TV Pro-Putin Tewas Diledakkan Ranjau di Perbatasan Rusia-Ukraina
-
Serangan Drone Rusia Hantam Kampung Halaman Zelenskiy Usai Negosiasi Damai
-
Gedung Putih Klaim Kesepakatan dengan Rusia dan Ukraina, Zelensky: Moskow Berbohong!
-
AS Tawarkan Perjanjian Mineral Baru ke Ukraina: Trump Ingin 'Lindungi' Pembangkit Nuklir?
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan