Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 November 2022 | 08:31 WIB
Muntamah binti Samiran yang merupakan ART di Surabaya ini pasrah saat didakwa mencuri barang-barang milik majikannya. [beritajatim.com]

Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengambil 5 boneka mainan anak, 1unit sepeda anak, 1 ayunan anak, 5 pakaian anak, 1 tas sekolah anak, 1 buah dompet warna merah dan peralatan makan taperware tanpa sepengetahuan majikannya Sugiarto Wijaya Wijono.

Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moh Ali Makmun yang merupakan sopir, lalu melaporkannya kepada saksi Sugiarto. Akibat perbuatan terdakwa Muntamah tersebut mengakibatkan saksi Sugiarto mengalami kerugian Rp 5 Juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Load More