SuaraJatim.id - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan ramai-ramai minta kenaikan gaji tahun depan. Ini mengingat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik tahun ini.
Mereka pun menggeruduk kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan untuk membahas kenaikan upah minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di tahun 2023 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KSPI Suherman.
Pada usulannya, para buruh menginginkan UMK Kabupaten Pasuruan naik 13 persen. Suherman mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan sebesar 13 persen dirasa wajar.
"Kalau kita inginnya tahun 2023 naik 13 persen atau minimal di atas 10 persen. Karena tahun ini buruh sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM," kata Suherman dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Geser Motor Orang, Office Boy di Pasuruan Digebuki Warga Dituduh Mau Maling
Suherman juga mengatakan bahwa kenaikan UMK ini beracuan dengan aruran lama yakni PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dirinya lebih memilih aturan lama dibanding aturan baru dikarenakan tidak akan naik.
Di lain tempat, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihatanto berharap bahwa kenaikan UMK tahun depan masih dalam tingkat yang wajar. Dirinya mengatakan paling tidak untuk kenaikan UMK masih di bawah 10 persen.
"Kami tetap berpegangan pada aturan baru yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dimana kenaikan UMK harus sesuai dengan laju pertumbuhan inflasi, ekonomi, dan tingkat penyerapan tenaga kerja," kata Hendro.
Hendro juga mengatakan bahwa jika tidak memakai aturan baru maka akan menyimpang. Sehingga akan timbul pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyatakan pihaknya masih menampung dan mempertimbangkan usulan. Sedangkan untuk kepastiannya akan ditentukan pada rapat selanjutnya.
Baca Juga: Dua Peristiwa ODGJ Berkeliaran Bawa Senjata Tajam Teror Warga di Pasuruan dan Situbondo
"Nunggu satu kali rapat lagi, dari Provinsi paling lambat tanggal 22 November 2022. Kita nanti habis rapat langsung usulkan terkait kenaikan upah di Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Saat ditanya perbedaan acuan antara buruh dan pengusaha, Huda menegaskan bahwa saat ini aturan yang berlaku aturan baru, yakni PP 36 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan dasar lain dirinya menegaskan tidak ada dasar lainnya.
Berita Terkait
-
Pemandian Alam Banyu Biru, Spot Terbaik untuk Berenang di Kolam Alami
-
Safari Ramadhan ke Ponpes Pasuruan, Bahlil Sebut Peran Ulama Penting untuk Persatuan Indonesia
-
Wisata Kebun Pak Budi, Tempat Wisata untuk si Pencinta Pertanian di Pasuruan
-
Agrowisata Bhakti Alam, Wisata Alam dengan Konsep Pertanian di Pasuruan
-
Reco Kembar, Tempat Pemandian Alami dengan Pesona Dua Buah Batu yang Ikonik
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan