Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 21 November 2022 | 16:42 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Untuk luka di belakang kepala, Ridwan mengatakan bahwa luka tersebut tidak masuk ke laporan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang hari ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Pada hari berikutnya, Selasa (22/1), sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi. ANTARA

Baca Juga: Setelah Dibunuh, Putri Candrawathi Kuasai Pin dan Password Rekening Brigadir J, Uangnya Dipakai Untuk Ini!

Load More