Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 18:12 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

"Saat itulah korban teriak dan memancing respon warga sekitar hingga pelaku sempat menjadi sasaran pukul oleh warga," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Load More